KUP

Ketentuan Biaya Akad Jual Beli 2024

Per Menteri Agraria No 33 Tahun 2021, Uang Jasa Pembuat Akta Tanah dengan besaran tidak boleh melebihi 1%

Jakarta, tarifpajak.com – Biaya akad jual beli / Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah  dan Biaya pembuatan Akta tidak boleh melebihi 1% dari harta transaksi yang tercantum didalam akta, hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 33 Tahun 2021.

Apa itu biaya akad jual beli?

Uang jasa yang dimaksud sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Ketentuan mengenai nilai ekonomis, tersebut berlaku untuk harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut :

    1. Kurang dari atau sampai dengan 500 Juta paling banyak sebesar 1%
    2. Lebih dari 500 Juta sampai dengan 1 Miliar paling banyak sebesar 0,75%
    3. Lebih dari 1 Miliar sampai dengan 2.5 Miliar, paling banyak sebesar 0,5%
    4. Lebih dari 2.5 Miliar paling banyak sebesar 0,25%

Baca juga,15 Stimulus Pemerintah atas kenaikan PPN, penasaran?

PPAT sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanah tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu, dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Instansi yang berwenang.

Sanksi pemungutan uang jasa melebihi ketentuan

PPAT yang memungut uang jasa melebihi ketentuan batas paling banyak 1%  dikenakan sanksi pemberhentian sementara 6 bulan, jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu dikenakan sanksi teguran tertulis.

Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Peraturan Menteri ini berlaku mulai 6 Oktober 2021

 

Demikian  —

Baca juga  PMK 44 Tahun 2026: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Kini Lebih Jelas, Simak Perubahannya

What's your reaction?


    Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    Awesome
    Awesome

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    EW
    Ew!

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    FAIL
    Fail

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    FUNNY
    Funny

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    LOL
    Lol

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    Loved
    Loved

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    Nice
    Nice

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    OMG
    Omg!

  • Warning: gethostbyaddr(): Address is not a valid IPv4 or IPv6 address in /www/wwwroot/tarifpajak.com/wp-content/plugins/newsy-reaction/class.newsy-reaction.php on line 732
  • 0
    Perhitungan PPh 21 terbaru 2023

Related Posts